Rumah subsidi merupakan solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah untuk mendapatkan hunian. Pemerintah juga sudah mengatur aturan penetapan harga maksimal rumah subsidi di tiap tahunnya.
Dalam penetapan harga maksimal rumah subsidi ini dibagi kedalam tiap wilayahnya, diantaranya sebagai berikut (daftar harga rumah subsidi 2021):
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000.
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000.
Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00. Tahun ini, sudah ada 38 bank yang menjadi pelaksana penyalur KPR FLPP. Itu terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah. Adapun target FLPP tahun ini mencapai 157.000 unit.



Yuk buruan gak usah ragu buat beli rumah di Point Residence. Untuk info lebih lanjut Point Lovers bisa cek di akun Instagram nya. ya @pointresidence_ atau bisa juga langsung menghubungi kami REZI 0857944228440