WhatsApp
Penetapan PPKM level 3 diBatalkan!, Mau jalan-jalan? Simak aturan lengkap terbaru libur Nataru 2021
Aturan PPKM level 3 yang akan dilakukan di libur Nataru akhirnya resmi dibatalkan oleh pemerintah
14 December, 2021 by
Penetapan PPKM level 3 diBatalkan!, Mau jalan-jalan? Simak aturan lengkap terbaru libur Nataru 2021
Irfan Saiful Anwar

Aturan PPKM level 3 yang akan dilakukan di libur Nataru akhirnya resmi dibatalkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Walaupun PPKM level 3 resmi dibatalkan tetapi menteri dalam negeri tetap memperingatkan langsung pada Gubernur, Walikota, Bupati untuk menerapkan aturan ini pada libur nataru:

  • Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan luar negeri sebagai antisipasi penyebaran virus dalam tradisi mudik nataru dan memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan public.

  • Melakukan pengawasan dan pengetatan protocol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti fasilitas ibadah, tempat perbelanjaan, dan lokasi wisata lokal

  • Membatasi kegiatan di tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak dihadiri lebih dari 50 orang.

  • Menutup semua Alun-alun di tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022

  • Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

  • Masyarakat yang akan bepergian keluar daerah wajib mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan keluar daerah sebagai berikut:

  1. Sudah melakukan Vaksinasi sebanyak 2 kali dan melakukan swab antigen 1x24 jam

  2. Bagi orang yang belum divaksinasi dengan alasan medis dilarang bepergian keluar daerah

  3. Bagi orang yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur oleh satgas Penanganan Covid-19 

  4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

                                Kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah harus siap siaga dan keterlibatan aktif dalam:

                                1. Mencegah dan menangani aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat lain.

                                2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

                                Berikut aturan yang harus Point Lovers ketahui sehingga bisa tetap melakukan kegiatan libur nataru tanpa melanggar aturan yang berlaku.


                                Untuk Point Lovers yang lagi nyari tempat buat staycation di Bandung untuk merayakan libur Nataru kalian bisa staycation di PoinPhila Hotel Bandung. Poin Phila Bandung merupakan Hotel dengan konsep Filateli yang pertama di Indonesia, Yuk yang mau staycation di Poin Phila Bandung bisa cek di website resmi dan akun instagram @Poinphilahotel. Kuy buruan nanti kehabisan Promo Promo menariknya.


                                                    Share this post